GMTD Alihkan Pengelolaan Fasum 12,3 Hektare ke Pemkot Makassar

GMTD Alihkan Pengelolaan Fasum 12,3 Hektare ke Pemkot Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp455 miliar kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bagian dari komitmen mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Serah terima PSU berlangsung di kawasan Perumahan Taman Kahyangan, Jumat, 22 Mei 2026, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Utama PT GMTD Tbk, Ali Said, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Penyerahan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala BPN Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kapolrestabes Makassar, anggota DPRD Kota Makassar, Camat Tamalate, Kapolsek Tamalate, serta perwakilan pemerintah setempat.

PSU yang diserahkan memiliki luas total sekitar 123.666 meter persegi atau 12,3 hektare. Fasilitas tersebut tersebar di sejumlah kawasan hunian GMTD, meliputi Water Side Villas, Taman Losari Tahap I, Taman Toraja Tahap I, Taman Kahyangan Tahap I hingga III, Menteng Garden atau Taman Kahyangan V, serta Nirwana Garden GMTD.

Fasilitas yang diserahkan mencakup jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, utilitas kawasan, dan berbagai sarana pendukung lainnya yang selama ini menunjang aktivitas warga perumahan.

Direktur Utama GMTD, Ali Said, mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menghadirkan kawasan hunian yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Penyerahan PSU ini menjadi bentuk komitmen kami untuk mendukung pembangunan Kota Makassar sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dikelola secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (23/05/2026).

Menurut Ali Said, sinergi antara pengembang dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan kawasan perkotaan yang tertata dan nyaman.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi langkah GMTD yang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah kota.

“Dengan penyerahan ini, pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, hingga peningkatan fasilitas demi kenyamanan masyarakat,” katanya.

Ia menilai kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan.

Melalui penyerahan tersebut, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum di kawasan hunian GMTD kini resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar guna memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal bagi warga.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News