GMTD Klarifikasi Administratif di DPRD Sulsel, Ali Said: Usaha Berjalan Sesuai Aturan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan, Selasa (14/1/2026).
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menegaskan kehadiran perseroan dalam forum tersebut merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra Pemerintah Daerah.
“GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said dalam siaran pers resmi perusahaan.
Dalam keterangannya, GMTD menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, perseroan memastikan seluruh aspek kepemilikan lahan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, dari sisi kepatuhan regulasi, GMTD menyatakan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan juga dinyatakan transparan dan tercatat secara resmi.
Selain itu, GMTD menegaskan kontribusinya bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Ali Said menambahkan, perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perusahaan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News