Godok Percepatan UU Pasar Digital, KPPU Sebut saat ini Baru Sebatas Izin Usaha

Godok Percepatan UU Pasar Digital, KPPU Sebut saat ini Baru Sebatas Izin Usaha

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bersama Pemerintah Republik Indonesia (RI) lakukan percepatan penetapan undang-undang (UU) pasar digital.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana mengatakan, saat ini pasar digital masih memerlukan tatanan untuk bisa mengcover semua industri digital yang ada.

“Aturan mengenai pasar digital saat ini baru sebatas mengenai izin pendirian usaha dan belum ada payung hukum yang mengatur masalah itu,” ujar Hilman, Jumat (2/2/2024).

Hilman juga menjelaskan bahwa di negara lain sudah menerapkan regulasi atau undang-undang mengenai pasar digital sehingga semua industri digitalnya sudah tercover.

Saat ini, KPPU bersama dengan pemerintah mendorong penyusunan mengenai undang-undang pasar digital agar segera direalisasikan.

“Dengan mendorong pemerintah untuk menetapkan undang-undang pasar digital diharapkan nantinya seluruh industri digital nasional bisa tercover,” ujarnya.

  • “Kalau kita membahas digital itu tidak hanya di Sulsel saja tapi keseluruhan, sebab industri digital sangat berkaitan dengan perdagangan, industri kreatif yang berkaitan dengan digitalisasi,” lanjutnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : NURSINTA