Gugatan Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Tetap Disandang

Gugatan Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Tetap Disandang

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Upaya Firli Bahuri untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka pemerasan kandas. Praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK itu tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Seperti diketahui gugatan praperadilan Firli atas Kapolda Metro Jaya (PMJ) itu terkait status tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan kandasnya gugatan itu, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jaksel, dikutip dari kumparan, Selasa (19/12/2023).

Hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok permohonan sehingga vonis tersebut diambil.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Firli ini dimulai sejak 11 Desember 2023. Dalam sidang ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi pihak termohon.

Dalam perjalanannya, Firli menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Selain itu, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli.

Dalam sidang itu juga, terungkap bahwa Firli pernah menerima uang sebanyak empat kali penyerahan yang diduga dilakukan pihak SYL di sejumlah lokasi yang berbeda.

Nilai uang yang disebut diterima oleh Firli fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar. Firli membantah soal penerimaan uang tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News