Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers

Hadapi Ketimpangan Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU Perlindungan Industri Pers

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ekosistem pers nasional dinilai tengah menghadapi tantangan serius di tengah masifnya disrupsi digital. Ketimpangan struktur pasar antara perusahaan media massa konvensional dan platform digital global dinilai semakin melebar dan berpotensi mengancam keberlanjutan industri pers serta kualitas jurnalisme.

Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (17/12) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis negara dalam merespons kegagalan pasar akibat dominasi platform digital global yang berpotensi mematikan industri pers nasional.

“Platform digital saat ini berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi. Posisi dominan ini, jika tidak diawasi, dapat memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga pola kemitraan iklan yang tidak proporsional,” ujar Fanshurullah, dikutip dalam siaran tertulis, Jumat (19/12/2025).

Ia menekankan, dampak dari dominasi tersebut bersifat sistemik. Jika media massa kalah bersaing dan akhirnya gulung tikar, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas dan terverifikasi.

“KPPU memiliki tujuan yang jelas, yakni memastikan tidak ada pelaku usaha, sebesar apa pun, yang menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerja,” tegasnya.

Kerja sama KPPU dan Dewan Pers ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan tercipta iklim persaingan usaha yang sehat sebagai prasyarat utama bagi kebebasan pers yang berkelanjutan.

Fanshurullah menilai, tanpa persaingan yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada segelintir platform digital raksasa.

“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam upaya jangka panjang menciptakan level playing field antara media nasional dan platform digital. Kolaborasi KPPU dan Dewan Pers diharapkan mampu menjaga keberlangsungan jurnalisme Indonesia agar tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah derasnya arus digitalisasi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News