Hakim Terlibat Suap Padahal Benteng Keadilan, Mahfud MD: Sekarang Zaman Transparan, Jangan Ada Melindungi

HARIANEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi positif OTT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mahfud MD mengatakan OTT KPK pada hakim agung yang korupsi harus dihukum berat. Bahkan Mahfud juga menyebut informasinya ada 2 hakim agung yang terlibat.
Ini merupakan perbuatan yang memperihatinkan dan harus diusut tuntans. Hakim agung korupsi telah mencederai profesi hakim yang harusnya menegakkan keadilan.
“Ada hakim agung yang terlibat ada 2 kalau gak salah, harus diusut dan dihukum berat, hakim kan benteng keadilan ya, dan itu terjadi jangan diampuni, jangan ada yang melindungi,” tegas Mahfud di Malang, Jumat (23/9/2022) kemarin kepada wartawan.
Ia menambahkanjika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.
“Sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa?,” katanya.
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka
KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).
Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News