Logo Harian.news

Harga Gula Kristal Anjlok, KPPU Sidak PT Makassar Tene

Editor : Gita Senin, 05 Agustus 2024 19:17
Pimpinan KPPU saar berkunjung ke PT Makassar Tene. (Foto: Humas)
Pimpinan KPPU saar berkunjung ke PT Makassar Tene. (Foto: Humas)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ramainya isu kebocoran Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi yang berpotensi menyebabkan harga anjlok, dikhawatirkan berdampak pada petani tebu dengan murahnya harga GKR yang dijual kepada konsumen.

Guna memitigasi adanya pelanggaran persaingan usaha dalam fenomena tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang didampingi oleh Struktural Kantor Wilayah VI KPPU melakukan diskusi dengan Direktur Utama PT Makassar Tene Abuan Halim beserta jajarannya, pada 3 Agustus 2024.

Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki wewenang untuk memberikan advokasi dan juga rekomendasi kepada pelaku usaha, dalam hal ini terkait industri gula.

Baca Juga : KPPU Tetapkan Syarat Khusus Akuisisi Saham Semen Grobogan dan Indocement Tunggal

Sejumlah pihak mengeluhkan masih banyaknya GKR yang seharusnya diperuntukkan bagi industri, tetapi dijual eceran di pasar. Akibatnya, gula dari para petani tebu banyak yang belum terserap.

Ketua KPPU mengatakan bahwa melalui diskusi ini, KPPU hendak memastikan apakah para produsen gula rafinasi bersaing secara sehat, sehingga tidak melakukan perilaku yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

“Kami (KPPU) melihat bahwa PT Makassar Tene merupakan pabrik yang memproduksi gula rafinasi terbesar di Kota Makassar untuk memenuhi kebutuhan gula industri, khususnya di wilayah Indonesia Timur,” ucapnya dalam siaran tertulis yang dikutip, Senin (05/08/2024).

Baca Juga : KPPU Minta PT KIMA Tak Lakukan Praktik Monopoli di Sektor Energi Gas

“Sehingga diharapkan PT Makassar Tene dapat memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan bisnisnya,” lanjutnya.

Abuan Halim Direktur Utama PT Makassar Tene menyampaikan jika saat ini penyaluran gula rafinasi merupakan hasil produksinya.

Ia mengatakan kalau mekanisme penyaluran gula rafinasi dilakukan melalui dua jalur yaitu kepada industri pengguna langsung dan koperasi.

Baca Juga : KPPU Usung Program Persaingan Usaha, Seluruh Asosiasi Perusahaan Diminta Patuh

“Kedua penyaluran tersebut diawasi langsung oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM, sehingga jika ada gula rafinasi yang keluar dari dua jalur tersebut akan ditindak langsung oleh kementerian terkait,” ujarnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda