Hari ini, Kapolda Jateng Pimpinan PTDH 5 Oknum Anggota Polda Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Polri

Hari ini, Kapolda Jateng Pimpinan PTDH 5 Oknum Anggota Polda Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Polri

SEMARANG, HARIAN.NEWS – Ini harus menjadi bahan renungan bagi anggota Polisi lain yang ingin coba-coba menjadi makelar rekrutmen penerimaan calon anggota polisi.

Pelajaran berharga yang terjadi di Polda Jawa Tengah agar tidak terulang kembali. Ialah lima oknum anggota Polri Polda Jawa Tengah dugaan sebagai calo rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.

Kelima personel tersebut, saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Juga menerima sanksi kode etik.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota dimaksud, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Dikatakan Kombes Pol Iqbal, kelima oknum polisi dimaksud yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

“Mereka itu sedang diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tuturnya.

“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” tambah Kabidhumas.

“Rencana sesuai arahan Kapolda, hari ini Senin, 20 Maret 2023, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” jelasnya.

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Beta (bersih, transparan dan akuntabel). Siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” katanya.

“Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri. Kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” jelas Iqbal. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News