Hati-hati Pilih Konsep, Pengguna Flare Prawedding ini Berujung Penjara & Denda Rp 3,5 Miliar

Hati-hati Pilih Konsep, Pengguna Flare Prawedding ini Berujung Penjara & Denda Rp 3,5 Miliar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Prewedding dengan menggunakan flare seperti menjadi salah satu konsep yang menawarkan keindahan gambar pada hasil fotonya. Namun siapa sangka, jika konsep ini justru memicu kebakaran di kawasan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo pada September silam.

Kejadian ini bahkan juga memicu geram masyarakat Indonesia. Keteledoran mereka, dan juga pihak wedding organizer (WO) telah menyebabkan Gunung Bromo terbakar dan kawasan sekitar dikepung asap.

Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni AW atau Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) yang merupakan Manajer Event dan Wedding Organizer (WO) asal Lumajang yang disewa pasangan pengantin tersebut.

AW dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Kasus kebakaran ini, telah menjatuhkan vonis atas AW 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, pada Rabu (31/1/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Made Yuliada dalam amar putusannya, dikutip dari kumparan, Kamis (1/2/2024).

Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3,5 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Andrie serta pengacaranya, Hasmoko, masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Hasmoko.

Sementara itu, pihak JPU juga masih pikir-pikir atas putusan itu.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News