Heboh di Sosmed, Lima Pejabat Gowa Diperiksa Bawaslu Dugaan Pelanggaran Pilkada

HARIANNEWS, GOWA – Lima warga Gowa, yang sebagian besar merupakan pejabat, dilaporkan akan menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pemeriksaan ini terkait pengaduan dari Tim Hukum Aurama di Bawaslu atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gowa.
Kabar mengenai naiknya status beberapa terlapor ini cepat menyebar di media sosial, terutama di grup WhatsApp warga Gowa. Dalam informasi yang beredar, disebutkan dua Kepala Desa, yaitu Kepala Desa To’do’toa Kecamatan Pallangga dan Kepala Desa Mangngempang Kecamatan Bungaya. Selain itu, nama Camat Botolempangan, Arifuddin (ASN), dan Jalling, anggota BPD Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat, juga masuk dalam daftar terlapor.
Tiga pejabat tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu, sementara Arifuddin terlibat pelanggaran terkait netralitas ASN. Mengenai Jalling, Bawaslu dilaporkan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Kabar ini memicu kehebohan di kalangan masyarakat Gowa, terutama karena Bawaslu Gowa belum memberikan penjelasan resmi kepada publik, termasuk kepada media.
Saat dihubungi, Yusnaeni dari Bawaslu Gowa memberikan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp. “Kami lagi rapat, masih Zoom meeting,” ujarnya kepada Harian.news.
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan berharap penjelasan resmi segera diberikan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi jelas dari Bawaslu Gowa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News