Heboh Kasus Ayam Goreng Widuran di Solo

HARIAN.NEWS – Kasus Ayam Goreng Widuran di Kota Solo tengah viral mencuri perhatian banyak publik di tanah air, restoran legendaris yang telah berdiri sejak 1973 tersebut diketahui beberapa menunya dimasak dengan bahan non halal menggunakan minyak babi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi. Saat ini telah memerintahkan penutupan sementara seluruh cabang Ayam Widuran yang telah membuat heboh tersebut.
Namun demikian hingga saat ini belum ada aparat hukum yang terjun menindak kasus Ayam Goreng Widuran yang membuat geger tersebut.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur sangksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga 2 miliar bagi pihak yang memproduksi atau menjual produk wajib halal tanpa sertifikat atau informasi jelas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. Dalam tanggapannya berharap agar dilakukannya langkah administratif dan hukum agar tidak berdampak buruk pada wilayah tersebut.
Ia dengan tegas mengatakan bahwa pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa produk halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi juga harus dipastikan proses pengolahannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut mengingatkan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran dapat dijadikan pelajaran bagi setiap muslim tentang perlunya kewaspadaan dalam memilih kuliner dengan memastikan kehalalannya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana