Heboh..! Pasar Muntilan Diduga Sarat Pungli dan Jual Beli Lapak

MAGELANG, HARIAN.NEWS -Heboh..! Beredar kabar tak sedap dari Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Betapa tidak, dari kabar yang beredar bahwa ada pungutan liar atau pungli di pasar plat merah tersebut kepada pedagang. Selain itu, ada dugaan jual beli lapak yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola pasar dan oknum preman.
Akibat dugaan ini, para pedagang di pasar tersebut pun mengeluhkan praktek pungli dan jual beli lapak di pasar plat merah ini.
Menurut pengakuan sejumlah pedagang kepada media ini, Sabtu, 29 Juli 2023 siang, selain mereka dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 perhari, juga dikenakan biaya tambahan antara Rp 20.000 sampai Rp 25.000 perhari. Biaya tambahan itu mereka mengaku merasa diberatkan terlebih pengunjung sepi dan tak seramai sebelum pasar ini direnovasi pemerintah daerah.
“Selama empat tahun ini, sejak pasar direnovasi, pengunjung sepi. Jadi kami tentu keberatan jika ada pungutan tak resmi padahal yang resmi juga sudah kita bayar,” kata sejumlah pedagang Pasar Muntilan yang menolak menyebut namanya karena takut dengan preman.
Selain pungutan liar mereka keluhkan, dugaan jual beli lapak yang diduga dilakukan oknum pengelola dan oknum preman juga dikeluhkan pedagang. Karena lapak yang dijual itu bukan lapak resmi melainkan di titik-titik tertentu yang harusnya bersih pedagang.
“Kayak di lantai dasar itu, sekarang kan semakin banyak lapak PKL di dalam pasar. Sehingga yang di lantai satu dan lantai dua pengunjung sepi. Sangat sepi karena di bawah sudah dipenuhi PKL yang berjualan dan mereka itu dipungut puluhan ribu setiap hari oleh oknum-oknum yang berkeliaran di dalam pasar ini,” sebut para pedagang lagi yang kembali minta jati dirinya tidak di media kan alasan keamanan.
Selain pungli dan jual beli lapak yang jadi sorotan di pasar ini, ternyata retribusi parkir juga dikeluhkan pengunjung. Pasalnya, oknum petugas parkir memetik retribusi parkir melampaui retribusi resmi yang ditetapkan Pemkab Magelang sesuai Perda tentang retribusi jasa parkir yang nominalnya Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 kendaraan roda empat.
Pengunjung pasar inipun mendesak pihak Satpol PP setempat maupun Tim Siber Polri turun langsung melakukan pengawasan keberadaan parkir yang menyalahi aturan tersebut. Karena praktek petik retribusi parkir ini merugikan masyarakat banyak dan pemerintah daerah. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News