Heboh Ucapan Kasar Prabowo Subianto, Masih Gemoy?

Heboh Ucapan Kasar Prabowo Subianto, Masih Gemoy?

HARIAN.NEWS – Di tengah populernya karakter gemoy yang melekat pada Prabowo Subianto, media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang menampilkan ucapan kasar yang terlontar dari capres nomor urut 2 tersebut.

Ungkapan emosional hingga melontarkan kata kasar dari Prabowo Subianto tersebut menyedot perhatian publik, termasuk Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kata kasar yang diucapkan dari Prabowo sebagai kandidat presiden dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun ancaman hukuman yang dapat dikenakan ialah pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Diketahui, dalam video yang beredar viral, Capres Prabowo Subianto membuat geger mengatakan beberapa kata kasar saat di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau belum lama ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Dodi Budiana