Hj. Nursanti Tetap Santuy Meski Namanya Masuk DPO

HARIAN.NEWS, SINJAI – Mantan calon Bupati Sinjai yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang, Hj. Nursanti, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin, membenarkan status tersebut. “Betul, Nursanti masuk DPO Polda Sulsel,” ujar AKBP Yerlin saat dikonfirmasi media, Selasa (25/2/2025).
Menanggapi statusnya sebagai buronan, Hj. Nursanti mengaku santai dan mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya selalu taat hukum dan tidak pernah menghindari proses hukum yang berlaku.
“Saya sudah membaca kabar itu, tapi saya tetap santai. Saya tidak tahu dasar penetapan saya sebagai DPO karena tidak ada kejelasan kasus apa yang dituduhkan kepada saya,” kata Nursanti melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap dituding melakukan penipuan, namun ia menegaskan bahwa itu hanya sebatas tudingan yang belum terbukti secara hukum.
Nursanti menduga status DPO yang disematkan kepadanya berawal dari ketidakhadirannya dalam pemanggilan oleh pihak kepolisian.
“Mungkin saya masuk DPO karena pernah tidak menghadiri panggilan pihak kepolisian. Waktu itu saya terbentur jadwal, sehingga tidak bisa hadir. Mungkin karena itu saya dikategorikan sebagai DPO,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Hj. Nursanti.
Proses penyelidikan dan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES