Hoaks atau Klarifikasi? Menguji Integritas dan Tanggung Jawab Publik

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) KPH Jeneberang yang menyebut pemberitaan terkait dugaan perambahan hutan sebagai “hoaks” patut disikapi secara kritis dan proporsional.
Bukan semata untuk membela satu pihak, tetapi demi menjaga marwah jurnalisme dan hak publik memperoleh informasi yang benar.
Dalam praktik jurnalistik, sebuah berita tidak serta-merta dapat dilabeli hoaks hanya karena ada bantahan dari pihak yang diberitakan. Berita lahir dari proses konfirmasi, penelusuran data, serta informasi dari sumber yang relevan.
Jika dalam komunikasi awal disebutkan adanya empat titik perambahan yang dilakukan secara sporadis, dan hal itu diakui sebagai informasi awal, maka pemberitaan tersebut berdiri di atas dasar informasi, bukan karangan.
Justru yang menjadi persoalan adalah ketika klarifikasi muncul belakangan dengan nada menafikan keseluruhan informasi sebelumnya, bahkan langsung memberi stigma hoaks, padahal pengakuan bahwa perlu “turun langsung ke lokasi” menunjukkan bahwa fakta di lapangan belum sepenuhnya diverifikasi.
Dalam konteks ini, klaim hoaks menjadi prematur dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Perlu dipahami, tugas jurnalis bukanlah menghakimi, melainkan menyampaikan fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika jurnalis masih mendorong verifikasi lapangan, itu adalah bagian dari etika dan tanggung jawab profesi, bukan indikasi penyebaran berita bohong.
Lebih jauh, perbedaan pernyataan antara klaim tidak adanya pengundulan hutan dengan pengakuan adanya temuan satu hektar lahan terdampak dan pohon tumbang menunjukkan adanya ruang abu-abu informasi yang seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan ditutup dengan label hoaks.
Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pengelola hutan.
Jika benar pemberitaan tersebut keliru, mekanisme yang tepat adalah hak jawab, klarifikasi berbasis data lapangan, dan pembuktian faktual, bukan delegitimasi kerja jurnalistik. Menyebut berita sebagai hoaks tanpa pembuktian yang tuntas justru berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas pejabat publik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang benar atau salahnya sebuah berita, melainkan tentang komitmen semua pihak, termasuk aparat dan pejabat publik, untuk menghormati kerja jurnalistik yang jujur, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Integritas jurnalis diuji bukan saat berita dipuji, tetapi ketika kebenaran dipertanyakan dan tetap diperjuangkan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)