Hotman Minta Presiden Cegah “Miscarriage of Justice” dalam Kasus ABK Terancam Gantung

Hotman Minta Presiden Cegah “Miscarriage of Justice” dalam Kasus ABK Terancam Gantung

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menerima kedatangan seorang ibu yang anaknya, Fandi, berstatus Anak Buah Kapal (ABK) dan tengah menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika hampir dua ton.

Pertemuan berlangsung pada Jumat (20/2/2026). Dalam keterangannya, Hotman menyebut orang tua Fandi datang dalam kondisi terpukul dan berharap adanya keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Batam.

Menurut Hotman, Fandi disebut baru pertama kali bekerja di kapal tersebut dan baru mengenal kapten saat keberangkatan pada 1 Mei 2025. Ia juga menyoroti fakta bahwa kapal tersebut berbendera Thailand, bukan Indonesia.

“Kalau barangnya hanya satu kilogram mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini hampir dua ton, ini permainan kelas berat. Kapalnya pun berbendera Thailand. Dia baru pertama kali ketemu kapten saat berangkat,” ujar Hotman.

Perkara Narkotika Skala Besar

Berdasarkan dakwaan jaksa, kapal tersebut diduga mengangkut narkotika dalam jumlah mendekati dua ton jumlah yang tergolong sangat besar dan masuk kategori jaringan internasional.

Dalam praktik penegakan hukum, jumlah tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Indonesia sendiri dikenal menerapkan hukuman berat terhadap pelaku narkotika skala besar, terutama yang dikategorikan sebagai bandar atau bagian dari sindikat internasional.

Namun, dalam sejumlah kasus sebelumnya, peran masing-masing terdakwa termasuk ABK kerap menjadi perdebatan hukum, terutama jika tidak terbukti sebagai pengendali, pemilik, atau pihak yang mengetahui secara aktif muatan ilegal tersebut.

Minta Jaksa Agung Turunkan Tim

Hotman menyampaikan imbauan terbuka kepada Jaksa Agung agar menurunkan tim untuk mengkaji ulang surat tuntutan demi memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum.

“Saya menghimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar menurunkan tim untuk mengkaji ulang, termasuk kemungkinan pencabutan tuntutan demi keadilan,” tegasnya.

Ia juga meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mempertimbangkan secara cermat fakta-fakta persidangan serta mendengar suara keluarga terdakwa.

Seruan kepada Presiden

Dalam pernyataannya, Hotman turut menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut mengenal Presiden selama 25 tahun dan menyinggung komitmen kepala negara untuk mencegah “miscarriage of justice” atau kesalahan dalam proses peradilan.

“Pak Prabowo berjanji akan mencegah miscarriage of justice di negeri ini. Ini bukti pertama. Saya yakin masyarakat Indonesia mendukung agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan keadilan,” ujarnya.

Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut jumlah narkotika dalam skala besar serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara. Peran masing-masing kru kapal, termasuk ABK, menjadi poin krusial dalam pembuktian di persidangan.

Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga kerap menegaskan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara narkotika, terutama terhadap awak kapal yang posisinya berada di bawah komando kapten.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan inkrah dari majelis hakim.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News