Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!

Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Hari raya Idulfitri semakin dekat, bagi umat Islam ada perintah untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan. Diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang dibayar pada Bulan Suci Ramadhan yang bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa.

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana cara menghitung zakat yang benar sesuai Islam?

Sebagai seorang muslim, kita perlu memahami apa itu zakat bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan.

Cara Menghitung

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, waktu pelaksanaan zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu harus adalah waktu membayarkan zakat fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan. Waktu Wajib adalah waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui Syawal.

Waktu Afdhal adalah waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelah salat Subuh dan sebelum salat Idulfitri. Apabila membayar zakat setelah Salat Idulfitri, maka pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima.

Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah beras.

Kesepakatan Baznas

Sehingga berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai.

Jika sebagai Muslim terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa.

Dan, jika memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) = Rp 157.500.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News