Imigrasi Tetapkan Tiga WN Pakistan Tersangka Penyelundup Manusia ke Australia

Imigrasi Tetapkan Tiga WN Pakistan Tersangka Penyelundup Manusia ke Australia

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan tiga warga negara Pakistan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang mengorganisir pemberangkatan imigran gelap ke Australia melalui jalur laut di Indonesia timur.

Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Bermula dari Janji Manis Media Sosial

Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Resor Aru menangkap empat WN Pakistan – SK, AS, MS, dan SUR – di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, pada September 2025. Mereka mengaku masuk Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan karena tergiur tawaran SA melalui media sosial.

“Para korban dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh SA yang berdomisili di Tangerang,” jelas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (20/4).

Modus: Kontrakan hingga Kapal Ilegal

Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum diberangkatkan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.

Petugas Imigrasi Tual mengamankan MS dan MWK di Saumlaki pada 15 September 2025, disusul penangkapan SA di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.

Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026, ketiga tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan.

Hendarsam menegaskan keberhasilan ini berkat sinergi Polri dan Kejaksaan. “Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas sektor,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG