Indonesia Rancang Aturan Usia Medsos, Terinspirasi Australia

Indonesia Rancang Aturan Usia Medsos, Terinspirasi Australia

Regulasi Baru Medsos, Komdigi Utamakan Perlindungan Anak

JAKARTA,HARIAN.NEWS  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru terkait batas usia pengguna media sosial di Indonesia.

Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak di era digital, mengikuti jejak regulasi serupa yang telah diterapkan di Australia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (14/1/2025), mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Salah satu fokus utama kami adalah melindungi anak-anak di ranah digital,” ujar Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa rancangan peraturan ini akan diawali dengan regulasi pemerintah, sebelum kemudian diusulkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.

Menurut Meutya, pembentukan aturan ini dilakukan secara bertahap. “Prinsipnya, kita akan menjembatani aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Langkah pertama adalah mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu, sambil menunggu kajian lebih mendalam terkait perlindungan anak dalam konteks digital,” jelasnya.

Aturan ini, sambung Meutya, merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif media sosial bagi anak-anak. Ia juga menegaskan, aturan ini nantinya akan dirancang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi I DPR RI, untuk memastikan penerapannya efektif.

Ketika ditanya mengenai dukungan Presiden Prabowo Subianto, Meutya menyatakan bahwa presiden memberikan respon positif terhadap rencana tersebut. “Bapak Presiden sangat perhatian pada isu perlindungan anak. Beliau mendukung agar aturan ini segera dipelajari dan dilaksanakan dengan kajian yang mendalam,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Meutya berharap, dengan adanya aturan ini, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, khususnya bagi generasi muda.

“Kami optimis, regulasi ini akan menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak kita dari ancaman di dunia maya,” tutupnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : MUH YUSUF YAHYA