Industri PPDP Perkuat Peran Kelola Risiko Finansial dan Dorong Akses Permodalan UMKM

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus memainkan peran penting dalam membantu masyarakat mengelola risiko finansial serta memperluas akses permodalan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Kepala OJK Mahendra Siregar mengatakan, industri PPDP berfungsi tidak hanya sebagai pelindung finansial ketika masyarakat menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kerusakan aset, tetapi juga sebagai solusi perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk menyediakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat yang memasuki usia nonproduktif.
“Industri PPDP merupakan penopang stabilitas ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha, terutama melalui mekanisme asuransi, penjaminan, dan program pensiun yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Mahendra di Jakarta, Sabtu (05/08/2025).
Per Juni 2025, aset industri asuransi mencapai Rp1.163,11 triliun atau tumbuh 3,27 persen secara tahunan. Dari total tersebut, asuransi komersial mendominasi dengan nilai Rp939,88 triliun atau meningkat 3,58 persen yoy.
Pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari–Juni 2025 tercatat sebesar Rp166,26 triliun atau naik 0,65 persen yoy. Dari jumlah itu, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 0,57 persen yoy menjadi Rp87,48 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy menjadi Rp78,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih solid dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 473,55 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 312,33 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan minimum 120 persen.
Industri dana pensiun juga menunjukkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp1.578,47 triliun atau tumbuh 8,99 persen yoy pada Juni 2025.
Untuk program pensiun sukarela, total aset meningkat 5,03 persen yoy menjadi Rp391,43 triliun, sedangkan program pensiun wajib—termasuk BPJS Ketenagakerjaan serta program ASN, TNI, dan Polri—mencatat pertumbuhan 10,36 persen yoy dengan nilai Rp1.187,03 triliun.
Sementara itu, industri penjaminan turut menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM untuk memperoleh akses permodalan. Per Juni 2025, nilai aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp47,27 triliun atau menurun tipis 0,04 persen yoy.
Mahendra menjelaskan, OJK terus memperkuat langkah pengawasan dan penegakan aturan dalam menjaga kesehatan industri PPDP.
“Hingga Juni 2025, sebanyak 108 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 75 persen dari total 144 perusahaan telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023,” bebernya.
Selain itu, OJK menindak tegas praktik ilegal di sektor perasuransian, seperti pialang dan agen asuransi tanpa izin, perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin, serta kasus penggelapan premi oleh pialang resmi.
Dalam pengawasan khusus, OJK juga memantau enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sembilan dana pensiun yang tengah berupaya memperbaiki kondisi keuangannya demi perlindungan pemegang polis.
“OJK berkomitmen menjaga tata kelola dan kesehatan industri PPDP agar tetap menjadi fondasi kuat bagi ketahanan ekonomi nasional,” tegas Mahendra.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News