HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Hamas menyatakan kesiapannya membebaskan seluruh sandera Israel yang masih ditahan sebagai bagian dari kesepakatan menyeluruh untuk mengakhiri perang di Gaza.
Pernyataan ini disampaikan oleh Khalil al-Hayya, pemimpin Hamas di Gaza yang memimpin tim negosiasi kelompok tersebut.
Dalam pidato yang disiarkan televisi pada Kamis (17/4/2025), Khalil al-Hayya menolak tawaran gencatan senjata sementara yang diajukan Israel.
Baca Juga : Operasi Kereta Perang Gideon hingga Blokir Seluruh Bantuan, Gaza Masuki Periode Terkelam
Ia menegaskan, Hamas tidak akan lagi menerima perjanjian parsial. Mereka ingin kesepakatan penghentian total perang, pembebasan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, serta rekonstruksi Gaza.
“Netanyahu dan pemerintahannya memanfaatkan kesepakatan terbatas demi agenda politik yang bergantung pada kelanjutan perang dan blokade,” ujar Khalil al-Hayya, seperti diberitakan Reuters yang dikutip dari kumparan, Jumat (18/4/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah upaya Mesir menghidupkan kembali perjanjian gencatan senjata yang sempat berlaku pada Januari lalu.
Namun, pembicaraan terbaru di Kairo awal pekan ini berakhir tanpa hasil.
Baca Juga : Netanyahu Lanjut Bombardir 2 Rumah Sakit di Gaza, 30 Orang Tewas dalam Sehari
Hamas menolak syarat utama dari Israel, yaitu perlucutan senjata. Israel, di sisi lain, menyebut tuntutan Hamas tidak realistis dan menyatakan operasi militer akan berlanjut sampai semua sandera dibebaskan dan Gaza didemiliterisasi.
Dewan Keamanan Nasional AS merespons sikap Hamas dengan menyatakan bahwa kelompok tersebut tidak menginginkan perdamaian.
“Bebaskan para sandera atau hadapi konsekuensinya,” kata juru bicara James Hewitt.
Baca Juga : Hamas Siap Hentikan Perang, Netanyahu Umumkan Penolakan
Sebelumnya Hamas telah membebaskan 38 sandera dalam gencatan senjata Januari. Tapi setelah Hamas menolak memperpanjang gencatan tanpa jaminan akhir perang, militer Israel melanjutkan serangan darat dan udara.
Saat ini diperkirakan masih ada 59 sandera yang ditahan Hamas.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News