Ingin Zakat Fitrah? Ini Besaran, Kategori dan Ketentuan yang Ditetapkan Baznas Makassar

Ingin Zakat Fitrah? Ini Besaran, Kategori dan Ketentuan yang Ditetapkan Baznas Makassar

Begini Besaran Zakat Fitrah di Kota Makassar 2024, Baznas Ingatkan Pilih Beras Terbaik

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap muslim di kota Makassar.

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan besaran nilai zakat fitrah dibagi menjadi 4 kategori.

“Itu kita telah memutuskan nilai zakat fitrah untuk Kota Makassar sebanyak 4 kategori. Ada kelas 1, 2, 3 dan 4,” jelas Ashar, Jumat (22/3/2024).

Ashar mengatakan zakat fitrah dalam bentuk beras maka tidak ada perbedaan dengan tahun lalu yaitu tetap 4 liter per orang.

Hanya saja, jenis berasnya disesuaikan dengan jenis beras yang selama ini dikonsumsi dalam setahun.

“Mana yang dominan dia konsumsi itu yang dia zakatkan,” singkatnya.

Selanjutnya, untuk kategori pada kelas pertama, umat Islam yang mengonsumsi beras seharga Rp 13.500 per liter. Jika dihitung 4 liter maka besarannya adalah Rp 54.000 per orang.

“Itu antara lain beras Cemara, beras Sari Tani, beras Kristal, beras Celebes, beras Pandan Wangi dan sejenisnya,” kata Ashar.

Kelas kedua, umat Islam yang mengonsumsi beras seharga Rp 11.500 per liter. Jika dikali 4 liter, maka totalnya Rp 46.000 per orang.

“Itu yang masuk kayak beras Mutiara, beras Mandi, beras Ciliwung dan sejenisnya,” kata Ashar.

Kelas ketiga, umat Islam yang mengonsumsi beras seharga Rp10.500 per liter. Bila dihitung 4 liter maka totalnya Rp42.000 per orang.

“Ini masuk beras Bogor, Cisadane, beras Mawar, Berlian dan sejenisnya,” kata Ashar.

Kelas keempat, kata Ashar, umat Islam yang mengosimsi beras beras Solok dan sejenisnya. “Harganya Rp9.500 per liter atau 38.000 per orang,” katanya.

Ashar mengingatkan kepada umat Islam untuk tidak sekedar memilih yang paling murah. Namun pemilihan besaran itu sebaiknya benar-benar sesuai dengan beras yang selama ini dikonsumsi.

Sebagai contoh, warga yang mengonsumsi beras di atas harga beras kelas satu, maka wajib menyesuaikan dengan harga beras tersebut.

“Jadi kalau dia makan beras merah yang harganya Rp 15.000 per liter, berarti Rp 60.000 zakat fitrahnya per orang. Kalau dia makan basmati yang Rp 60.000 per liter, itu berarti nilai zakatnya Rp 240.000 per orang,” tandasnya

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : NURSINTA