Ini Pasal yang Mengintai Jika KPU Tidak Lakukan PSU

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dijadwalkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kota Makassar, pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib, menerangkan sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan PSU.
“Ini sifatnya harus, jika tidak dilaksanakan PSU, KPU Makassar akan kena,” tegas Risal, sapaanya, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, aturan tersebut ada di pasal 549 yang mengatur, KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi.
“Sesuai dengan aturan tersebut. Anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” terangnya.
Sementara untuk Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada pada pasal 502 yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS.
“Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA