IPW Desak Propam Periksa Penyidik Kasus Fraud BSI Bengkulu

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal ini terkait dugaan keberpihakan dalam menangani kasus dugaan fraud yang melibatkan manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu.
IPW menyoroti adanya indikasi penyidik lebih melindungi pihak manajemen BSI yang dinilai lalai dalam menjalankan prosedur operasional perbankan, sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus fraud yang menyeret pegawai BSI, Tiara Kania Dewi (TKD).
Sejumlah saksi dari BSI, termasuk Arry Dharmawan, Jastra Ferdinand, dan Novan Zaman Herdyanto, mengakui adanya kelalaian dalam penerapan SOP selama empat tahun terakhir.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penetapan Ipda Yogi Ferdiansyah (YF), seorang nasabah sekaligus anggota Polda Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa YF justru merupakan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar serta kehilangan emas 200 gram akibat dugaan penggelapan yang dilakukan pihak BSI.
Fakta lain yang mencuat dalam sidang pada 17 Februari 2025 mengungkap bahwa Kepala Cabang BSI S. Parman Bengkulu periode 2022-2023, Arry Dharmawan, diduga menjual emas milik nasabah tanpa izin.
Emas milik Tunsia Aini dan Tati Cahyani, yang merupakan mertua serta ibu dari terdakwa TKD, dijual untuk menutupi kerugian nasabah lain. Bahkan, emas milik suami TKD, yaitu Ipda YF, juga dijual tanpa persetujuannya untuk menutupi kerugian nasabah lain.
Ironisnya, meskipun sudah terbukti lalai, pihak manajemen BSI hanya menerima sanksi administrasi berupa surat peringatan. Sebaliknya, Ipda YF justru dijadikan tersangka, meskipun ia tidak memiliki kewenangan dalam transaksi yang menyebabkan kerugian tersebut.
IPW mendesak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan dan mengevaluasi penyidikan kasus ini.
Mereka meminta agar penyidik yang menangani perkara ini diganti dengan tim yang lebih objektif serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Arry Dharmawan dan jajaran manajemen BSI lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, IPW juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk menyelidiki dugaan keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya melindungi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus fraud yang merugikan nasabah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News