Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari, Afifuddin: Innaalillahi wa innailaihi raajiun

Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari, Afifuddin: Innaalillahi wa innailaihi raajiun

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pasca Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU terkait kasus asusila, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

“Innaalillahi wa innailaihi raajiun dan Bismillahirahnirahim. Teman-teman KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke Saya untuk menjadi Plt Ketua KPU RI. Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, dikutip harian.news dari liputan6. Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan roda organisasi di KPU berjalan sangat sangat kompak, meski diterpa kasus Hasyim Asy’ari. Afif menyampaikan pihaknya akan melakukan penguatan konsolidasi internal serta memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

“Yang akan kami lakukan adalah menguatkan kembali konsolidasi internal kita, tindak lanjut putusan MK yang belum selesai. Yang sangat penting, kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah ingin memastikan tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU,” tuturnya.

“Kami berenam (Komisioner KPU) dengan Pak Sekjen seluruh jajaran KPU, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada,” sambung Mochammad Afifuddin.

Sebagai informasi, Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI. Dia akan menjadi Plt Ketua KPU RI sampai Ketua KPU RI definitif ditetapkan.

“Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata Komisioner KPU August Mellaz.

Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

“Kami punya waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner,” jelasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News