Jaga Standar Kualitas, PMI Makassar Ikuti Akreditasi Kemenkes
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar memasuki tahapan akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Akreditasi UTD PMI dimulai 30, 31 Agustus hingga 1 September 2024 yang diketuai oleh dr. Sasi Widuri, M. Biomed, dan Dr. Wiwik Winarningsih, MARS, sebagai anggota.
UTD PMI masuk dalam kategori diakreditasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam permenkes tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD dan TPMD atau TPMDG pada Pasal 3 ayat 1 mengatur bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi setiap 5 (lima) tahun.
UTD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
Akreditasi tujuan memastikan semua tata kelola berdasarkan ketentuan reguleasi dan secara akuntabilitas.

Utamanya aspek memastikan keselamatan pasien dan petugas. Kedua kualitas produk daeah terjamin mutu dan keamanannya.
Wakil Kepala UTD PMI Makassar, Khudri Arsyad mengatakan UTD PMI Makassar adalah bagian fasilitas kesehatan berdasarkan peratruran kemenrtian kesehatan.
Akreditasi tujuan memastikan semua tata kelola berdasarkan ketentuan reguleasi dan secara akuntabilitas.
“Utamanya memastikan keselamatan pasien dan petugas. Kedua kualitas produk darah terjamin mutu dan keamanannya,” ungkapnya, Minggu (1/9/2024).
Selama tiga hari ini, kata Khudri seluruh aspek penilaian telah disiapkan oleh PMI Makassar. Seperti dokumen administrasi, survei lokasi, observasi dan wawancara sebagai kebutuhan surveyor.
Harapan hasil dapat terakreditasi secara paripurna. Dengan output semakin meningkatkan performa dan memastikan bahwa organisasi melakukan capaian sesuai prosedur Kemenkes dan standar WHO.
“Harapannya kami raih akreditasi tertinggi dan memimpikan (akreditasi) paripurna,” ujarnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News