Jaksa Diminta Usut Dugaan Dobel Budgeting Jasa Tenaga Kebersihan, Ini Klarifikasi Camat Bontoala

Jaksa Diminta Usut Dugaan Dobel Budgeting Jasa Tenaga Kebersihan, Ini Klarifikasi Camat Bontoala

 

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengelolaan anggaran pengelolaan kebersihan di tingkat kecamatan kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar didesak untuk turun tangan menyelidiki indikasi dugaan ganda atau double budgeting pada pos anggaran Jasa Tenaga Kebersihan di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

 

Hal ini setelah ditemukannya pengalokasian anggaran yang disinyalir tumpang-tindih untuk objek pembiayaan dan kegiatan yang sama. Praktik ini dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan daerah serta mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Berdasarkan informasi dan dokumen anggaran yang yang tampil pada SiRUP LKPP 2026, pengalokasian dana untuk pembayaran insentif maupun upah tenaga kebersihan di wilayah Kecamatan Bontoala terindikasi tercatat di lebih dari satu item kegiatan.

 

Kondisi ini memicu kecurigaan adanya penggelembung pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi operasional di lapangan. Sejumlah pihak dari elemen masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya tim tindak pidana khusus Kejaksaan, untuk segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memverifikasi kebenaran informasi yang tampil pada SiRUP LKPP tersebut.

 

“Kejaksaan harus sigap dan tidak tinggal diam. Jika benar ada double budgeting pada anggaran jasa tenaga kebersihan ini, maka itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan ada indikasi kesengajaan yang berpotensi merugikan negara,” ujar salah seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Makassar, Mulyadi, Minggu (20/9/2026).

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Harian.News, Minggu (20/9/2026), Camat Bontoala, Patahulla, memberikan klarifikasi terkait tudingan munculnya 2 (dua) item anggaran yang terlihat sama dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tentang kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan.

 

Menurutnya, kemunculan 2 (dua) item tersebut bukan merupakan penganggaran ganda dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan adanya data pada tahap awal penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang masih tercatat dalam sistem.

 

Patahulla mengatakan, pada tahap awal terdapat kesalahan dalam perhitungan kuantitas atau kebutuhan sehingga dilakukan perbaikan terhadap data anggaran. Setelah dilakukan perubahan, data hasil perbaikan kembali di input ke dalam sistem.

 

“Dalam proses penganggaran yang ada di DPA, memang muncul dua inputan, karena inputan pertama dan kedua sama-sama masih muncul,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, nilai yang muncul pada inputan pertama sekitar Rp3,9 miliar. Setelah dilakukan perbaikan terhadap perhitungan kuantitas, nilai yang digunakan dalam DPA menjadi sekitar Rp3,940 miliar.

 

“Data awal itu kemudian dirubah karena ada kekeliruan dalam perhitungan kuantitas atau kebutuhan. Setelah diperbaiki, yang benar dan menjadi alokasi dalam DPA adalah inputan kedua,” jelasnya.

 

Camat Bontoala itu pun menegaskan, anggaran yang tercantum dalam DPA saat ini merupakan data yang telah diperbarui dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran. Sementara data awal yang masih terlihat pada SiRUP telah diajukan untuk dilakukan penghapusan.

 

“Sudah kami ajukan untuk dihapus. Jadi bukan ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses pemilihan umum anggaran,” tegasnya.

 

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa terkait penghapusan data awal yang masih muncul pada sistem. Patahulla menambahkan, jika data tersebut hanya dilihat secara sepintas, memang dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat dua anggaran untuk kegiatan yang sama.

 

Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut, terdapat perbedaan antara data awal penyusunan dengan data yang telah diperbaiki.

 

“Kalau hanya dilihat di sistem memang kelihatannya dobel. Tapi kalau dipahami prosesnya, itu data awal yang belum terhapus setelah dilakukan perbaikan,”ungkapnya.

“Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan data, alokasi yang valid dan digunakan dalam DPA adalah nilai dari hasil perbaikan, yakni sebesar Rp3,940 miliar,”tambah Patahulla.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News