“Jalur Solusi” Picu Masalah Serius pada Data Siswa di PPDB Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tengah mendalami permasalahan terkait 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar yang terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permasalahan ini ditemukan sejak pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengelolaan data siswa yang tidak sesuai aturan.
Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 dari 16 sekolah yang bermasalah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa penggunaan “Jalur Solusi” menjadi penyebab utama banyak siswa tidak terdaftar dalam Dapodik.
“Jalur ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah sekolah seperti SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 8 Makassar mencatat jumlah siswa dalam satu kelas yang melebihi kapasitas ideal.
“Beberapa kelas bahkan diisi hingga 50 siswa, jauh melampaui batas 32 siswa per rombel yang diatur dalam juknis,” bebernya.
Penggunaan Jalur Solusi yang tidak memiliki dasar hukum telah menciptakan dampak serius bagi siswa. Mereka tidak terdaftar dalam Dapodik, sehingga kehilangan hak administratif seperti rapor elektronik dan ijazah.
Hal ini juga memengaruhi keberlanjutan pendidikan mereka, terutama ketika melanjutkan ke jenjang berikutnya. Sekolah pun menghadapi kendala administratif, seperti tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa-siswa tersebut.
Aswiwin juga menyoroti tekanan dari pihak eksternal yang memaksa sekolah menerima siswa di luar kapasitas. Hal ini terjadi terutama di sekolah-sekolah favorit seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 8.
“Akibatnya, ratusan siswa di sekolah tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik, menciptakan masalah yang mengancam kelangsungan pendidikan mereka,” jelasnya.
Ombudsman mendukung langkah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar, termasuk Wali Kota Danny Pomanto dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba.
“Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan data siswa di masa depan,” katanya.
Ke depannya, Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News