Jelang Lebaran, Firman Ingatkan ASN tak Gunakan Randis untuk Mudik

Jelang Lebaran, Firman Ingatkan ASN tak Gunakan Randis untuk Mudik

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar tak hanya melarang Aparatur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) (ASN) menerima hadiah berupa bingkisan lebaran berupa parsel, akan tetapi ASN juga dilarang kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.

“Mobil dinas juga dilarang untuk mudik,” singkat Firman Hamid Pagarra nama karibnya, Rabu (27/3/2024).

Menurut Firman, regulasi terkait larangan mobil dinas tidak difungsikan untuk mudik telah ada sejak lama.

Pasa dasarnya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau pulang kampung memang tidak dibenarkan.

“Makanya kami ingatkan, tidak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga tidak boleh. Kami awasi masing-masing,” katanya,

Meski belum ada aturan tegas jika ada temuan, Firman menyebutkan pelakunya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, kata Firman, Wali Kota Makassar Mohamad Ramdhan Pomanto juga akan melakukan hal serupa jika ada temuan.

“Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan kami akan buat surat edarannya,” katanya.

“Semua milik negara, harus dipakai sesuai dengan porsi dan fungsinya masing masing, tidak boleh ada yang keluar dari regulasi itu,” tegasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : NURSINTA