Jelang Lebaran, Firman Ingatkan ASN Tidak Terima Bingkisan Lebaran

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melarang Aparatur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima hadiah berupa bingkisan lebaran baik berupa parsel maupun uang jajan atau sejenisnya yang biasanya ada saat menjelang hari raya.
Hal tersebut diungkapkan, Penjabat (Pj) Sekertaris Kota (Sekot) Makassar Firman Hamid Pagarra, kepada awak media di Hotel Claro, Senin (25/3/2024) malam.
Menurut firman nama karibnya, langkah tersebut diambil Pemkot Makassar sebagai wujud dari transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum anti korupsi.
“Jadi memang ini diimbau kepada seluruh ASN, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Tidak ngasal dalam melarang, kata Firman hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat RI.
“Sehingga, seluruh pejabat pejabat yang memiliki kepentingan dalam kepentingan publik itu memang sewajarnya tidak menerima atau seharusnya tidak menerima parsel dari organisasi ataupun orang yang mempunyai kepentingan publik,” terangnya.
Kendati tidak memiliki sanksi tegas atas pelaku jika nanti ada temuan, Pj Sekot tetap menegaskan bahwasanya, penerimaan parcel untuk ASN masuk dalam gratifikasi yang mana ada aturan mengikat.
Saat ini, pihaknya tengah menggodok surat edaran turunan dari pusat untuk mencegah terjadinya gratifikasi.
“Secara edaran itu menghimbau untuk tidak menerima, jadi ASN harus betul betul menyadari,” katanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA