Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Berhentikan Sementara Firli sebagai Ketua KPK

Jokowi Keluarkan Keppres, Resmi Berhentikan Sementara Firli sebagai Ketua KPK

HARIAN.NEWS, JAKARTA -Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian Firli dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri ini diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, diktip dari liputan6, Jumat (24/11/2023).

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” sambung Ari.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News