Jual Sabu dari Kos-kosan, Pasutri Ini Dibekuk Polisi

Jual Sabu dari Kos-kosan, Pasutri Ini Dibekuk Polisi

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Sepasang suami istri yang seharusnya menjadi benteng rumah tangga justru kompak membangun bisnis haram. BA (51) dan istrinya, YZ (41), ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar indekos kawasan Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.10 WIB itu bermula dari penyelidikan intensif petugas. Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, menjelaskan bahwa lokasi indekos dipilih kedua pelaku karena dinilai aman dan sulit terpantau.

“Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Mereka berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Bekasi,” ujar AKP Angga dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Saat penggeledahan, petugas tidak menemukan perlawanan berarti. Namun, yang mengejutkan adalah temuan barang bukti di dalam kamar sempit itu. Polisi menyita lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 5,64 gram—bukan jumlah besar, tapi cukup untuk melayani belasan pemakai dalam sepekan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan:
– Satu pak plastik klip kosong (siap pakai untuk eceran)
– Satu unit timbangan digital (indikasi transaksi dengan takaran presisi)
– Dua unit telepon genggam (diduga untuk chating order dan koordinasi dengan pemasok)

AKP Angga menambahkan bahwa kedua ponsel tersebut sedang diteliti tim forensik. “Kami menduga ada jaringan lain yang mensuplai narkotika ke pasangan ini. Pengembangan kasus terus berjalan,” tegasnya.

Beredar informasi di lingkungan sekitar bahwa pasutri itu sudah tiga bulan terakhir tinggal di indekos tanpa aktivitas kerja yang jelas. Warga mengaku curiga dengan lalu-lalang orang asing yang hanya singgah sebentar. Namun, ketakutan membuat mereka enggan melapor.

Kini, BA dan YZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Satu laporan warga bisa menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG