Jufri Rahman Pastikan Wabup Darmawangsyah Jabat Plt Bupati Gowa

Jufri Rahman Pastikan Wabup Darmawangsyah Jabat Plt Bupati Gowa

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

 

Status tersangka HT berdampak pada pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Gowa. Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan, wakil bupati (Wabup) Darmawangsyah Muin, akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah usai HT tersangka. Dimana hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kalau seorang [kepala daerah] dijadikan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. Itu aturan yah. Lalu ditunjuklah Plt. Dalam undang-undang, bupati dan wakil bupati itu satu kotak. Kalau kepala daerah berhalangkan, maka mutatis-mutandis wakil kepala daerah melaksanakan tugasnya,”ucap Jufri Rahman saat ditemui awak media di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).

 

Jufri menjelaskan, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan pengumuman penetapan tersangka.

 

Menurut dia, surat terkait status hukum kepala daerah perlu diterima Gubernur Sulsel untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana tugas bupati dilaksanakan Darmawangsyah sejak terbitnya status tersangka.

 

“Kalau suratnya (Polri) sudah dikasih gubernur, pak gubernur menyuratnya ke Kemendagri untuk diformalkan,” katanya.

 

 

Mantan Kepala Bapeda Sulsem itu juga meminta proses administrasi tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

“Iya aturannya sudah jelas. Jadi kita kembali ke regulasi saja,” kata Jufri.

 

Darmawangsyah Jalankan Tugas Bupati Jufri mengatakan mekanisme tersebut justru ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.

 

“Justru karena untuk menjamin kontuinitas pemerintahan maka konstruksi aturannya dibuat begitu. Maka kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis wakilnya melaksanakan,” jelas Jufri.

 

Apakah mekanisme tersebut baru berlaku setelah Husniah ditahan? Jufri menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian sementara berkaitan dengan status tersangka.

 

“Kan yang disebut dalam undang-undang tersangka. Sama kalau PNS, kalau pejabat PNS itu jadi tersangka, dia diberhentikan sementara dari jabatannya untuk memberikan waktu dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah KemenPAN-RB ini.

 

Jufri menjelaskan, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah selama pemberhentian sementara berlangsung.

 

“Kalau PNS jadi tersangka, maka ditunjuk Plh pelaksana harian. Kalau kepala daerah itu plt, sampai perkara terkait bupati itu inkrah. Berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Sesudah itu dilapor lagi ke kemendagri untuk SK penetapan siapa lagi gantikan,” papar Jufri.

 

Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Untuk diketahui, penyidik Kertas Tipidkor Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) dan perizinan lainnya di wilayah yang dipimpinnya.

 

Penetapan tersangka Bupati Gowa, Husniah Talenrang, disampaikan oleh Direktur Tindak Kertas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers, 25 September 2026.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News