Kabar Gembira! Gaji Tenaga Kontrak di Mamasa Akan Dibayarkan Bulan Agustus

HARIANEWS.COM – Pembayaran gaji Tenaga Kontrak daerah, untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat ( Sulbar) akan dibayarkan pada bulan Agustus mendatang.

Hal itu diungkapkan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, saat menerima audiens Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu  (KRMB) di ruang pola kantor Bupati, Kamis, 14 Juli 2022.

“Saya sudah perintahkan kepada Dinas Keuangan, agar bulan Agustus mendatang, membayar gaji Tenaga Kontrak. Baik itu di Dinkes, maupun gaji perangkat desa yang belum di bayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Laporkan Aktivis Atas  Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Mamasa: Serahkan ke Polisi

Menurut Ramlan Badawi, kendala yang dihadapi oleh Keuangan daerah, karena keadaan pasca dilanda Pandemi Covid-19 sejak beberapa tahun terakhir.

Audiensi

Bupati Mamasa, Ramlan Badawi saat menerima audiensi Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu, Kamis 14/07/22 (Foto: Jupran)

“Semua daerah mengalami demikian, bukan di Mamasa saja. Sehingga saya sampaikan mohon bersabar. Pemerintah daerah tidak tinggal diam, dengan kondisi yang dialami tenaga kontrak,” pintanya.

Seperti pengakuan salah seorang Tenaga Kontrak di salah satu Puskesmas, yang enggan disebutkan namanya.

Kepada kontributor harianews.com, mengeluhkan gajinya yang sejak bulan Maret sampai Juli 2022 belum dibayarkan.

Baca Juga: Segini Gaji Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Diduga Gratifikasi

 

” Gaji kami sudah lima bulan belum dibayarkan. Padahal kami sangat butuh,” katanya.

Tak hanya Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan yang mengeluhkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun harianews.com, gaji perangkat desa juga masih ada yang belum dibayarkan.

Merespon semua itu, Koalisi Rakyat Mamasa Bersatu ( KRMB) melakukan audensi dengan Bupati Mamasa.

Dalam audensi yang di hadiri Kepala Dinas Keuangan, Hery Kurniawan, Bupati Mamasa mengesampingkan kepada Kadis Keuangan untuk membayar gaji Tenaga Kontrak dan gaji aparat desa yang masih belum di bayarkan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Jupran