Kadinsos Makassar Ingatkan Memberi Uang kepada Pengemis Bisa Dijerat Pidana

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, drg Ita Isdiana Anwar, kembali mengingatkan masyarakat bahwa memberikan uang kepada pengemis di jalanan dapat berujung pada sanksi pidana.
“Tentu bakal dijatuhkan hukuman,” singkat drg Ita dalam edaran, Senin (24/2/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.
Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan bahwa mengeksploitasi orang untuk mengemis, serta memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan, adalah haram. Fatwa ini diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik eksploitasi yang marak terjadi.
Apalagi kata drg. Ita, beberapa pengemis di Kota Makassar memiliki penghasilan yang mengejutkan. Berdasarkan hasil asesmen Dinsos, terdapat tiga kategori pengemis yang berhasil meraup pendapatan tinggi dari aktivitas mereka.
Pertama, seorang wanita berinisial H (26) yang kerap terjaring razia Dinsos kembali ditemukan beroperasi di Jalan Sungai Saddang.
“Wanita ini menggunakan modus sebagai manusia silver untuk mengemis, dan saat dijangkau, ia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diperolehnya dari aktivitas tersebut,” ujar drg Ita.
Selanjutnya, Dinsos menemukan seorang pengemis wanita lain yang dijuluki ‘juragan emas’. Saat dijangkau oleh petugas, wanita ini membawa sejumlah nota pembelian emas.
“Dia mengaku emas tersebut berasal dari hasil mengemis yang rutin digunakan untuk investasi,” ungkap drg. Ita.
Terakhir, seorang anak berinisial S ditemukan mengemis dengan modus menjadi badut jalanan. Dari aksinya, ia mampu mengantongi penghasilan hingga Rp 800 ribu per hari. Anak tersebut terjaring saat operasi Dinsos di beberapa ruas jalan Kota Makassar.
Berdasarkan hal ini, Dinas Sosial Kota Makassar terus mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan dan lebih memilih menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik eksploitasi dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi mereka yang membutuhkan.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News