Kadisnaker Buka Supervisi Perizinan dan LPK, Perwakilan Kemnaker jadi Narasumber

MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengadakan Supervisi Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Aula lantai 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Rabu (03/05/2023).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba, SH, M.AP. membuka Kegiatan Supervisi Perizinan dan Pendaftaran LPK didampingi Kepala Bidang Pelatihan Kerja Nur Hikmah yang dihadiri Ketua dan Instruktur LPK yang berada di Kota Makassar.
Menurut Perwakilan Kemnaker RI selaku narasumber pada kegiatan ini, juga untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh LPK di Kabupaten dan Kota dalam proses pendaftaran pada portal OSS.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, LPKS BLK Komunitas yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, Penjelasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, LPKS BLK Komunitas setelah diberikan izin dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 3 (Tiga) tahun, LPK wajib memenuhi standart mutu LPK yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News