Kantor BGN Digeledah Jampidsus, Pegawai Tak Bisa Masuk

8 Jam Penggeledahan BGN, Isu Jual Beli SPPG Menguat
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Suasana kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat mendadak mencekam, Rabu (3/6).
Sejak pukul 02.00 WIB, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di lembaga yang baru dipimpin pejabat baru sehari sebelumnya.
Aktivitas kerja lumpuh. Puluhan pegawai yang datang pagi itu hanya bisa berkumpul di luar gedung, menunggu tanpa kepastian. Petugas keamanan melarang siapa pun masuk hingga proses penyisiran dokumen dan barang bukti rampung.
“Hingga pukul 10.00 WIB, penggeledahan sudah berlangsung delapan jam,” ujar seorang sumber internal di lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan operasi senyap itu.
“Penyidik Pidsus Kejagung benar melakukan geledah di kantor BGN,” katanya singkat. Namun, ia belum merinci perkara apa yang tengah disidik. Janji konferensi pers pun digantungkan.
Penggeledahan ini menjadi bumerang politik sekaligus sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Penggantian itu disebut sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan.
Spekulasi liar langsung bermunculan. Isu paling santer adalah praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga merajalela di tubuh BGN.
Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mencoba meredam. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih menjalankan audit internal.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (2/6).
Hingga berita ini ditayangkan, tim Kejagung masih berada di dalam gedung BGN. Tak ada satu pun barang bukti yang dipublikasikan.
Publik kini menunggu konferensi pers yang akan menentukan apakah ini sekadar evaluasi atau awal dari jeratan hukum besar di tubuh badan gizi nasional.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG