Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ditresnarkoba Sidak Lapas Kelas 1 Makassar

Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ditresnarkoba Sidak Lapas Kelas 1 Makassar

 

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Marwati melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (15/06/2026).

 

Sidak itu sebagai tindaklanjut dari pemberitaaan yang viral di media sosial terkait dugaan “penyalahgunaan narkoba” yang diduga dilakukan sejumlah narapidana hingga insiden penganiayaan salah satu warga binaan pemasyarakatan.

 

“Iye sudah dilakukan tindakan dan kami lakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan,”ungkap Marwati saat dikonfirmasi Harian.news.

 

Sedangkan, dugaan penyalahgunaan narkoba ditegaskan Marwati tidak demikian kebenarannya. Bahkan, ia menjamin tidak dugaan apa yang ramai dimuat dipublik maupun medsos.

 

“Jadi kami juga lakukan tes urine masing-masing yang bersangkutan. Untuk dugaan narkoba dalam blok napi tidak ada itu pak,”tegasnya.

 

Selain itu, Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Sulsel juga turut mendatangi Lapas kelas 1 Makassar. Dimana kedatangan tim Ditresnarkoba Polda Sulsel yakni AKBP Rafles G Kasubdit 3, Budi Gunawan Kasubdit 1 dan Kompol Eddy Sumantri Kasubdit 2.

 

Sahril Efendi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Makassar saat ditemui diruang kerjanya membenarkan perihal sidak Tim Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ditresnarkoba Polda Sulsel.

 

“Tim Kanwil Ditjenpas Sulsel lakukan sidak, tes urine sejumlah napi. Hal itu menindaklanjuti apa yang terjadi di lapas dalam dugaan itu . Sudah disingkronkan para napi,”ujar Sahril Efendi.

 

“Sudah dimediasi untuk berdamai terkait napi yang dianiya. Sudah clear. Sudah dipisahkan di blok napi yang bertikai,”

 

Sementara itu, Andi Fardal selaku Humas Lapas Makassar saat ditemui di ruang kerjanya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media.

 

Dikatakan bahwa Lapas Kelas I Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2026.

 

Berdasarkan hasil pendalaman menunjukkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Dimana akibat teguran yang diberikan kepada beberapa warga binaan yang menimbulkan keributan saat warga binaan lainnya sedang melaksanakan ibadah salat, yang kemudian berkembang menjadi adu mulut dan perkelahian.

 

Lebih jauh kata dia, bahwa warga binaan yang terlibat telah ditempatkan dalam pengawasan khusus dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak yang terlibat, tidak ditemukan adanya keterkaitan antara insiden tersebut dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urin terhadap warga binaan yang terlibat, yang menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkotika.

 

“Kedua belah pihak yang terlibat telah membuat surat pernyataan dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta menyatakan telah berdamai,”kata Andi Fardal.

 

Masih lanjut Andi Fardal, bahwa pihak menyatakan bahwa permasalahan telah selesai dan tidak akan mengajukan tuntutan apa pun di kemudian hari.

 

Dalam surat pernyataan yang dibuat, para pihak juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung tanpa adanya unsur paksaan maupun kekerasan dari pihak petugas.

 

Meskipun para pihak telah berdamai, Lapas Kelas I Makassar tetap melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan tata tertib sesuai ketentuan yang berlaku serta akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana lainnya.

 

“Lapas Kelas I Makassar terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas,”tandasnya.

 

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Meity Rahmatia, mengatakan perlunya langkah tegas mengusut dan dilakukan investigasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang disertai insiden penikaman antarwarga binaan di Lapas Kelas 1 Makassar, Kanwil Ditjenpas Kemenimipas.

 

Ia juga menyayangkan dan prihatin mendalam atas peristiwa tersebut dan menilai kasus itu harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Karena itu, segala bentuk peredaran narkoba maupun tindak kekerasan di dalam lapas tidak dapat ditoleransi.

 

“Kami sangat prihatin dengan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan insiden kekerasan di Lapas Makassar. Jika terbukti benar, maka kejadian ini menunjukkan adanya persoalan yang harus segera ditangani secara serius dan menyeluruh. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujar Meity kepada Harian.News, Sabtu (13/6/2026).

Baca berita lainnya Harian.news di Google News