Kapolresta Magelang Pimpin Upacara Pemecatan 3 Anggota Polri

Kapolresta Magelang Pimpin Upacara Pemecatan 3 Anggota Polri

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi anggota polisi lainnya di negeri ini. Agar pengalaman pahit tersebut tidak terulang di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Di Polresta Magelang, Polda Jateng ada tiga anggota Bintara Polresta Magelang hukum oleh atasannya berupa hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ketiga anggota Bhayangkara ini dipecat karena diduga terlibat kasus Narkoba. Padahal, sebagai penegak hukum, sejatinya harus ikut memberantas dan menjadi contoh bagi masyarakat terkait Narkoba. 

Dalam press rilis yang diterima redaksi harian.news Biro Jateng pada Selasa, 1 Agustus 2023 disebutkan tiga anggota polisi yang dipecat atas nama Bripka MHM, Bripka ABP dan Brigadir BAP.

Mereka dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor : Kep/1320/1321/1322/VII/2023, 18 Juli 2023.

Menurut Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, ketiga anak buahnya itu sudah melakukan lima kali penyalahgunaan Narkoba. Bahkan, ketiganya juga sudah dilakukan treatment Daarut Tauhiid (Pondok Pesantren milik Yan Gymnastiar alias Aa Gym di Bandung, Jawa Barat), namun masih saja menggunakan barang haram tersebut. 

“Saat upacara pemecatan, ketiga anggota polisi ini tidak hadir dalam upacara yang digelar di halaman depan Polresta Magelang. Karenanya pemecatan dilakukan secara simbolis, dengan membawa foto mereka bertiga dan dicoret silang,” kata Kapolresta Magelang.

Menurut Kombes Pol Ruruh, terhadap Bripka MHM, dia melakukan pelanggaran etik sejak Desember 2020. Sedangkan, Bripka ABP dan Brigadir BAP melakukan perbuatan tercela pada Februari 2021.

Ditambahkan oleh Ruruh, terhadap anggotanya sebenarnya sudah dilakukan pengawasan oleh masing-masing kesatuannya. Salah satunya melalui apel. Apel itu tujuannya untuk mengecek anggota. Sampai dilakukan pengecekan kepada keluarga bagi anggota yang ada masalah.

“Termasuk yang kita PTDH hari ini sudah sampai kita peringatkan keluarganya termasuk resiko pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas Kombes Pol Ruruh. (Red) 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News