Kasus Bibit Nanas Menguat, KMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mengemuka. Program yang diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, kini memasuki tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Beredar kabar bahwa salah satu peserta tender dimintai uang hingga Rp14 miliar untuk dapat memenangkan proyek tersebut. Terkait rumor keterlibatan Pj Gubernur Sulsel saat itu, Bahtiar, Kejati menegaskan seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat menetapkan para tersangka.
“Siapa pun yang terlibat, segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tegas Djusman.
Ia menilai penggeledahan yang dilakukan Kejati merupakan langkah signifikan dalam mendorong transparansi dan menguak dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
“Sebagai pegiat antikorupsi, sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses ini,” ujarnya.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Pada Kamis (20/11/2025), Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di tiga titik terkait penyidikan kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, yakni:
Kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa. Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa tim telah mengamankan sejumlah dokumen dari berbagai pihak.
“Yang disita mulai siang sampai malam adalah dokumen dari rekanan, dokumen usulan kegiatan dari dinas terkait, dan dokumen pencairan anggaran dari BKAD,” terangnya.
Pantauan di Dinas TPH-Bun menunjukkan petugas berseragam Tim Khusus Antikorupsi memeriksa beberapa ruangan, termasuk Sub Bagian Keuangan, ruang kepala dinas, dan ruang sekretaris dinas. Sedikitnya empat ruangan telah digeledah dengan pengawalan Polisi Militer.
Dugaan Markup dan Pemeriksaan Saksi
Rachmat menyebut nilai proyek pengadaan bibit nanas mencapai Rp60 miliar. Dugaan penyimpangan sementara mengarah pada indikasi markup harga dan pelaksanaan kegiatan.
“Masih kita dalami berapa potensi penyimpangannya. Saat ini kurang lebih 10 saksi sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Kejati menegaskan bahwa proses penyidikan akan menyasar seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan, termasuk pejabat yang sudah tidak lagi aktif di pemerintahan.
“Semua yang berkaitan dengan proyek ini akan kita periksa,” tegas Rachmat.
Laporan dugaan korupsi proyek bibit nanas ini masuk ke Kejati Sulsel pada Oktober 2025 dan kini terus ditindaklanjuti.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News