Kasus Dugaan Pelecehan di UNM, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi

Kasus Dugaan Pelecehan di UNM, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap mahasiswanya. Dalam proses penyelidikan, tiga orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

Dugaan tindak kriminal ini semakin mendapat sorotan publik karena terlapor, seorang dosen laki-laki berinisial K, diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswa laki-laki berinisial A yang saat ini berada di semester 6.

Kepala Unit V Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Iptu Alex, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sejak akhir Januari 2025.

“Iya, betul sudah ada laporannya,” singkat Alex.

Saat ini, kepolisian masih menggali informasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan permohonan pemeriksaan visum serta pendampingan psikiater untuk korban guna memperkuat bukti dalam kasus ini.

“Sampai sekarang, kami telah memeriksa tiga saksi, termasuk saksi pelapor,” jelas Alex.

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kepada terlapor dalam dua minggu ke depan. Namun, pemeriksaan terhadap dosen K baru akan dilakukan setelah semua saksi diperiksa dan hasil visum serta psikiater selesai diproses.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kampus karena ada tenaga pengajar yang akan diperiksa dalam kasus ini,” tambahnya.

Hingga kini, hanya satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Namun, kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami masih mengecek apakah ada laporan serupa di unit lain atau di kantor polisi lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga pengajarnya. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Sebelumnya, Seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosennya, K, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 28 Januari 2025.

Korban mengaku diancam dengan nilai buruk jika menolak permintaan pelaku.

Korban yang saat itu masih berada di semester II mengalami pelecehan pada Mei 2024, saat menjalani ujian akhir semester (UAS) secara lisan di rumah terduga pelaku. Korban diminta memijat dosen tersebut di ruang tamu sebelum kemudian diarahkan ke kamar tamu untuk melanjutkan pijatan. Terduga pelaku kemudian meminta korban berbaring di sampingnya dan mencoba meraba tubuh korban. Merasa tidak nyaman, korban segera berpamitan dan meninggalkan tempat tersebut.

“Awalnya saya berfikir baik ini Dosen, kayak selalu bilang, dia anggap anak saya. Tapi, kenapa lama-lama dia kasih begitu saya. Saya terganggu, tidak nyaman. Kalau saya melawan, nilaiku selalu jadi ancaman. Sudah sekali tidak dia kasih keluar nilaiku. Jadi harus ku program ulang di semester berikut,” ungkap A dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).

Menurut pengakuan korban, ancaman nilai dari oknum dosen ini bukan hanya sekali terjadi. Pada Oktober 2024, saat korban telah berada di semester III, kejadian serupa terulang ketika korban diminta melakukan review artikel mata kuliah yang diampu pelaku.

Sebelum sesi review, korban kembali diminta untuk memijat pelaku. Hal yang sama terjadi sebanyak dua kali pada November 2024, di mana korban merasa sulit menolak karena ancaman nilai yang terus dilontarkan.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News