Kasus Pembangunan Perpustakaan dan GOR Dipersoal, Begini Penjelasan Kejari Lutra

HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Sekitar 30 mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Kejari Lutra), Kamis (18/1/2024).
Dari orasinya, para mahasiswa mempertanyakan penyelesaian kasus pembangunan Perpustakaan dan Gedung Olahraga (GOR) Luwu Utara yang dinilai adanya indikasi korupsi pada pelaksanaannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Hendri Siahaan yang menemui massa aksi membeberkan tentang kedua kasus yang dipertanyakan tersebut
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus hukum, Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga yang sama dalam pemberantasan korupsi.
“Namun jika salah satunya telah menangani suatu kasus, maka pihak lain menyerahkan penanganannya kepada pihak yang telah terlebih dahulu menanganinya,” ujar ujar Hendri, Kamis.
Hendri menambahkan, dalam hal ini Polemik Pembangunan Gedung Perpustakaan telah ditangani oleh Polda Sulsel pada tahun 2020 dan 2021.
“Sehingga, agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi dalam proses penyelidikan maka Kejari Luwu Utara menghormati proses dan hasil dari penanganan yang dilakukan oleh Polda Sulsel,” lanjutnya.
“Kami apreasiasi kepedulian adik-adik mahasiswa tentang hal ini, namun mungkin sebaiknya apabila ingin mengetahui proses penanganan kasus tersebut bisa langsung ke Polda Sulsel,” ujar Hendri.
Sementara, untuk pembangunan GOR, lanjut Hendri, telah dihentikan pemeriksaannya oleh Kejari Luwu Utara di tahun 2020, sebab pada 2019 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) pada masa itu.
“Untuk GOR telah tuntas penyelesaiannya sejak tahun 2020 lalu di Kejari, dan untuk polemik pembangunan gedung perpustakaan tengah ditangani Polda Sulsel,” pungkas Hendri.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : HAMSUL