Kasus Uang Palsu, Rektor UIN Makassar: Hanya Oknum

HARIAN.NEWS, GOWA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan produksi uang palsu yang menyeret nama pegawai kampus tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Prof Hamdan menegaskan bahwa pihak yang ditangkap adalah oknum, dan kampus tidak terlibat secara institusional dalam kasus ini.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” ujar Prof Hamdan, Senin (16/12/2024).
Rektor juga memastikan bahwa kampus akan mengambil tindakan tegas apabila pelaku terbukti bersalah.
“Kami menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kampus akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” tambahnya.
Pihak UIN Alauddin saat ini tengah menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian untuk memastikan langkah yang akan diambil dalam menjaga integritas lembaga pendidikan tersebut.
Uang palsu senilai ratusan juta rupiah beserta alat pencetaknya telah diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, telah diberitakan Kepolisian Polres Gowa mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu yang diduga dilakukan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pegawai kampus, termasuk seorang dosen, turut ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolsek Pallangga, Iptu Firman menjelaskan, kasus ini bermula pada 26 November 2024 ketika polisi menangkap seorang terduga pelaku yang sedang mengedarkan uang palsu. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang tersebut diproduksi di dalam kampus UIN Alauddin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan pada 30 November 2024 menangkap seorang dosen kampus tersebut yang diduga berperan dalam produksi serta peredaran uang palsu.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News