Keberatan Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Kuasa Hukum: Perkara Sudah 1 Tahun Lebih!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi, Johannes O Tobing mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan yang dinilai terlalu lama. Terlebih kasus yang dimohonkan oleh Kusnadi ini terjadi sejak satu tahun lalu tapi tak kunjung juga ada kejelasan.
“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,” kata Johannes, dikutip dari republika, Senin (24/3/2025).
Johannes menyesalkan terjadinya hal itu. Padahal Johannes berharap mereka sudah bisa hadir hari ini.
“Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan di sini,” ujar Johannes
“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujar Johannes.
Hakim Samuel menerima keberatan itu dan memutuskan persidangan bakal dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan agenda memanggil pihak termohon yakni KPK.
“Kami akan memanggil lagi termohon (KPK) itu, pada tanggal 8 April, dengan catatan hari ini dipanggil lagi pakai surat, untuk sidang kembali di tanggal 8,” kata hakim.
Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu berkaitan penyitaan sejumlah barang ketika diperiksa oleh KPK soal perkara pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Sedangkan gugatan Kusnadi teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Penundaan ini lantaran pihak KPK sebagai lawan dari Kusnadi, tidak hadir.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News