Kejari Gowa Tetapkan 3 Pejabat RSUD Syech Yusuf Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN

Kejari Gowa Tetapkan 3 Pejabat RSUD Syech Yusuf Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN

HARIAN.NEWS, GOWA – Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang selama dua tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya menetapkan tiga orang pejabat dan mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, pada Senin siang (8/9) di Aula Kejari Gowa di hadapan sejumlah awak media.

“Menetapkan SA, SU, dan US sebagai tersangka, dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” tegas Ihsan.

Ketiga tersangka, yang diketahui merupakan pejabat utama dan mantan pejabat RSUD Syech Yusuf, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan awal.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana JKN ini sebenarnya sudah lama mencuat ke permukaan, terutama setelah berbagai aktivis antikorupsi di Kabupaten Gowa gencar menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini.

Aksi para aktivis yang intens menyuarakan dugaan korupsi tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah media lokal dan nasional ikut mengangkat isu ini.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salah satu dari ketiga tersangka juga merupakan pengurus inti di organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gowa, yang menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

Kejari Gowa memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan transparan dan profesional.

“Benar, ketiganya sementara diamankan di Rutan Makassar untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” tambah Muhammad Ihsan.

Masyarakat kini menaruh perhatian besar pada kelanjutan kasus ini, mengingat dana JKN seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN