Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PT Taspen Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Berawal dari adanya tekanan (pressure), peluang atau kesempatan (opportunity), dan niat buruk (intention). Khusus untuk kerawanan operasional di tingkat kantor cabang, Soetarmi memperingatkan adanya berbagai celah modus fraud operasional yang kerap terjadi.
Modus tersebut meliputi pencairan klaim fiktif dengan cara memanipulasi data ahli waris atau memalsukan dokumen surat kematian, praktik pungutan liar dalam pelayanan dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran pada saat perbaikan gedung atau pengadaan barang.
Selain itu, Kasi Penkum turut mengingatkan tingginya bahaya korupsi dalam skala makro yang sangat merugikan seperti penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi di bawah meja (kickback), hingga taktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk mengelabui kinerja investasi.
“Contohnya realitas pahit pada kasus korupsi mega-skandal penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang menyeret mantan Dirut ANS Kosasih,”ujar Soetarmi saat dikonfirmasi Harian.news, Selasa (22/9/2026).
Dalam sejarah penegakan hukum kasus tersebut, Mahkamah Agung secara tegas telah menolak permohonan kasasi terdakwa pada bulan Mei 2026 dan memperkuat vonis kurungan 10 tahun penjara.
Untuk mencegah terulangnya sejarah kelam kerugian negara tersebut, Soetarmi menekankan lima prinsip utama yang mutlak ada dalam tata kelola investasi dana pensiun. Kelima prinsip fundamental tersebut adalah integritas pengelola, independensi yang terbebas dari konflik kepentingan, kehati-hatian sebelum memutuskan berinvestasi, transparansi proses operasional, serta akuntabilitas pertanggungjawaban secara hukum di setiap jenjang.
Menutup sesi edukasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel memberikan pesan moral sekaligus peringatan tegas kepada seluruh insan pegawai PT Taspen yang hadir. Pesan luhur ini diharapkan menjadi pedoman batin dan pegangan utama dalam menjaga kebersihan integritas selama mengemban amanah pengelolaan dana milik masyarakat luas.
“Dana pensiun pada hakikatnya adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi merupakan bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana tersebut digunakan untuk mengejar keuntungan pribadi melalui keputusan investasi yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan, tetapi kepercayaan dan kepentingan para peserta,” pungkas Soetarmi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News