Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara KDRT Ditangani Kejari Parepare

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara KDRT Ditangani Kejari Parepare

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dan perdamaian, bukan pembalasan.

Keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin, Selasa (15/9/2026).

 

Ekspose berlangsung dari Kantor Kejari Tana Toraja, di sela kunjungan kerja Kajati Sulsel. Berdasarkan hasil ekspose, perkara yang menjerat AG, 35 tahun, buruh harian lepas asal Parepare, dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

 

AG sebelumnya disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di rumah AG, Jalan A. Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Saat itu, AG terbangun setelah mendengar korban yang merupakan istrinya, M, 35 tahun, mengetuk pintu rumah.

 

AG kemudian mendapati pakaian korban basah dan berbau alkohol setelah korban disebut disiram bir oleh teman-temannya ketika merayakan ulang tahun di tempat kerjanya, Café Bambu.

 

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. AG menegur dan melarang istrinya bekerja di kafe tersebut.

 

Teguran itu berujung adu mulut hingga tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. AG diduga memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan telapak tangan kiri.

 

Tersangka kemudian mengambil sapu lidi dan memukulkannya dua kali ke lengan kanan atas korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar kemerahan pada lengan kanan sebagaimana tercantum dalam hasil Visum et Repertum.

 

Namun, dalam proses penanganan perkara, korban bersama keluarga kemudian menyatakan telah berdamai dan memaafkan tersangka. Kondisi korban juga disebut telah pulih seperti semula.

 

Dalam ekspose, Kejati Sulsel mempertimbangkan sejumlah syarat subjektif dan objektif sebagai dasar persetujuan RJ. AG disebut merupakan pelaku pertama kali dan tidak memiliki riwayat tindak pidana.

 

Selain itu, ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan paling lama lima tahun penjara.

 

Pertimbangan lainnya, korban dan keluarga telah menyepakati perdamaian, AG merupakan tulang punggung keluarga dengan lima orang anak yang menjadi tanggungannya, kondisi korban telah pulih, serta terdapat respons positif dari masyarakat sekitar.

 

Sementara itu, dari jajaran Kejati Sulsel, Wakajati Prihatin bersama Koordinator Nur Utami Dewi Saudi mengikuti ekspose secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel di Makassar.

 

Dari Kejari Parepare, Kajari Parepare Darfiah hadir bersama Kasi Pidum Sukarno dan Jaksa Fasilitator Asriana untuk memaparkan penanganan perkara tersebut.

 

Setelah mencermati paparan dan kelengkapan administrasi yang diajukan, Kejati Sulsel menyatakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif telah memenuhi persyaratan.

 

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Muhammad Syarifuddin.

 

Kajati Sulsel juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Parepare atas penanganan dan pemaparan perkara dalam proses ekspose tersebut.

 

Namun, persetujuan terhadap mekanisme RJ itu disertai penekanan keras mengenai integritas aparat penegak hukum. Syarifuddin mengingatkan seluruh jaksa agar proses penyelesaian perkara tidak disusupi kepentingan transaksional.

 

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!” tegas Syarifuddin.

 

Peringatan tersebut menegaskan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif bukan sekadar penghentian perkara setelah adanya perdamaian.

 

Prosesnya tetap harus memenuhi persyaratan hukum, melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dijalankan tanpa praktik transaksional.

 

Dengan persetujuan tersebut, perkara dugaan KDRT yang diajukan Kejari Parepare memperoleh jalan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News