Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pallubasa Serigala

Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pallubasa Serigala

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pengecualian.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa seluruh bangunan atau lapak yang berdiri di atas fasilitas umum akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat siapa pemilik atau sudah berapa lama usaha tersebut beroperasi.

“Penertiban ini membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Semua yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Selain lapak Pallubasa Serigala, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang, Jalan Tupai, serta di samping MPM Honda Motor, Jalan Onta Baru.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang melibatkan personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.

Rizal menjelaskan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah terlebih dahulu menempuh langkah persuasif melalui sosialisasi dan pemberian teguran secara bertahap.

Menurutnya, keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan fasilitas umum telah menjadi keluhan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami menerima banyak laporan terkait gangguan fungsi drainase dan persoalan limbah. Karena itu, kami memulai dengan teguran lisan, kemudian dilanjutkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Rizal mengapresiasi langkah kooperatif pemilik Pallubasa Serigala yang telah memindahkan sebagian besar tenda ke area yang diperbolehkan sebelum tim turun ke lapangan.

“Pemilik usaha telah menunjukkan itikad baik dengan membongkar sendiri sebagian besar bangunan. Namun masih ada sisa konstruksi dan coran yang berada di area fasilitas umum sehingga perlu dituntaskan melalui penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan lapak Pallubasa Serigala yang telah berdiri selama puluhan tahun tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

“Meskipun sudah lama beroperasi, aturan tetap harus ditegakkan. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya,” katanya.

Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban pada kegiatan tersebut. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas tiba di lokasi.

Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan tidak melarang masyarakat menjalankan usaha atau mencari nafkah. Pemerintah hanya meminta aktivitas usaha dilakukan tanpa mengganggu kepentingan publik dan tanpa memanfaatkan ruang yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

“Kami mendukung masyarakat untuk berusaha dan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi karena itu mengganggu hak masyarakat luas,” tegas Rizal.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi warga Kota Makassar.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News