Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler

Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 M.

Jemaah haji reguler sudah bisa melakukan pelunasan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

“Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Hilman menyebut, jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 jutaan melalui virtual account. Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya.

Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H/2025 M
Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp46.922.333 hingga Rp60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News