Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola DAK untuk Meningkatkan Pembangunan Daerah

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Dalam upaya untuk memperkuat tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan rapat di Fave Hotel Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023. Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kebijakan DAK, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, serta mencari solusi yang dibutuhkan.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, dan dihadiri oleh berbagai komponen dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam pembukaan rapat, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa tujuan dari penguatan tata kelola DAK ini meliputi empat aspek: regulasi, kelembagaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
“Hal yang ingin dicapai melalui rapat penguatan tata kelola DAK ini terkait empat aspek antara lain: regulasi, kelembagaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan,” kata Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining di sela-sela pembukaan rapat.
Lebih lanjut, Nining menginginkan bahwa kebijakan yang dihasilkan dari penguatan tata kelola DAK harus memberikan manfaat nyata dan mendukung tugas Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK. Dalam hal ini, usulan kegiatan dari pemerintah daerah harus berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan
“Kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus merupakan usulan yang berkualitas yang dapat mencerminkan kebutuhan daerah yang nantinya akan mampu mendukung capaian target pembangunan daerah,” imbuh Nining.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, M. Zamzani Tjenreng, juga menambahkan bahwa peran Kementerian Dalam Negeri dalam penguatan tata kelola DAK dapat ditingkatkan melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung pengelolaan dan pemanfaatan DAK. Ia menyarankan pembentukan Tim Koordinasi Pengelola DAK yang kuat, dengan dukungan Surat Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia
“Untuk mendukung hal tersebut, perlu dibuat Tim Koordinasi Pengelola DAK yang diperkuat melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia,” kata Zamzani. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News